Berita Nasional
Syarat Pengecer Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 KG Resmi Lewat Aplikasi Merchant Apps Pangkalan
Inilah persyaratan pengecer untuk daftar jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg resmi pemerintah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah persyaratan pengecer untuk daftar jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg resmi pemerintah.
Mulai hari ini, Selasa (4/2/2025), pengecer sudah bisa kembali berjualan LPG atau elpiji 3 kg dengan syarat enjadi sub-pangkalan resmi.
Para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.
Namun demikian, nantinya para pengecer dan warung-warung akan dibekali aplikasi.
Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.
"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.
Syarat jadi Pengecer Gas LPG
Pengecer yang berminat menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kg mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/
Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai merchant MyPertamina, antara lain:
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank
- Selain itu, Anda juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.
Anda dapat menghubungi Pertamina untuk informasi lebih lanjut melalui layanan pelanggan (customer service).
Syarat Jadi Pangkalan LPG 3 KG
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.