Sebagaimana diketahui sebelumnya dewan pengupahan telah mengajukan sembilan sektor untuk upah minimun sektoral Provinsi Sumsel. Namun nyatanya hanya tiga yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel. Untuk itu para pekerja dan buruh merasa tidak dilibatkan untuk menentukan UMSP Sumsel.
Sementara untuk UMP Sumsel naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP Sumsel menjadi Rp 3.733.424 hanya untuk tiga sektor. Untuk UMSP ini naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP Sumsel .
Tiga sektor yang diumumkan yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
Akibatnya para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor.
Baca juga: Demo Buruh di Palembang Memanas, Massa Bakar Spanduk Gambar Pj Gubernur Sumsel, Tuntut UMSP Direvisi
Baca juga: 7 Tuntutan Aksi Demo Buruh di Palembang, Tolak Upah Murah Hingga Minta UMSP 2025 Direvisi
Tuntutan Buruh
Ketua SPSI Kota Palembang Sopan Sopiyan menyampaikan tuntutan aksi, ada tujuh tuntutan aksi pekerja dan buruh hari ini, seperti menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Provinsi Sumsel dan menuntut revisi penetepan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 berdasarkan rekomendasi
Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh.
Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru. .
Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatab bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.
Berikut, menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi- yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.
Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Ikuti Keputusan Presiden Soal Pengupahan
Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie mengingatkan kepada pemangku kepentingan dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumsel yaitu Pj Gubernur Ellen Setiadi, untuk memberlakukan pengupahan yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sesuai keputusan Presiden.
"Keputusan Presiden RI harus ditindaklanjuti, dan Gubernur pastinya dibawah kendali Kemendagri dan Kemenaker akan memberi teguran apa yang telah diputus sebelumnya, " kata Andie, Rabu (18/12/2024).
Dijelaskan politisi partai Golkar ini, pihaknya berharap upah buruh yang ditetapkan, disesuaikan dengan yang telah diputuskan pusat.