Demo Buruh di Palembang

Protes UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.696, Massa Demo Buruh di Palembang Bakar Keranda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Protes Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024  naik Rp 52.696, massa demo buruh di Palembang membakar keranda depan Kantor Gubernur, Senin (27/11/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Protes Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024  naik Rp 52.696, massa demo buruh di Palembang membakar keranda depan Kantor Gubernur.

Ratusan buruh tergabung Gerakan pekerja/buruh untuk keadilan "Gepbuk" Sumsel melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 15 persen.

Berbagai spanduk dan atribut dibawa oleh para buruh, termasuk Keranda yang bertuliskan "Matinya Keadilan ". Ada juga spanduk bertuliskan Naikan Upah Sebesar 15 Persen atau Berikut Subsidi Pangan Kepada Pekerja/Buruh per Bulan Rp 300 ribu atau Beras Sebanyak 20 kg per bulan.

Awalnya aksi berjalan lancar dengan berbagai orasi dari masing-masing perwakilan kabupaten/kota di Sumsel.
Diantaranya, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, Empat Lawang, OKI, OKU, Musi Rawas dan daerah lainnya.

Setelah orasi diinformasikan bahwa Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni tak ada di tempat dan diterima dari perwakilan Pemprov Sumsel.

Perwakilan dari buruh menyerahkan tuntutan yang dititipkan ke Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel Kurniawan dan diharapkan tuntutan tersebut disampaikan ke Pj Gubernur Sumsel.

Baca juga: Golkar Kerahkan Semua Kekuatan Pemilu 2024, Usung 18 Balonkada di Sumsel -2

Setelah itu para buru membakar Keranda yang telah dibawa. Setelah usai membakar keranda, tak beberapa lama kemudian pihak pengamanan aksi dengan sigap memadamkan api dengan apar.

"Keranda ini sebagai simbol sudah matinya keadilan," kata Kordinator Aksi Hermawan usai melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, keranda itu simbolis perjuangkan buruh, karena buruh merasa keadilan bagi buruh sudah mati. Kenapa sudah mati karena buruh hanya naik upanya 1,5 persen.

"Ini kami prediksi tidak hanya tahun ini saja kenaikan seperti itu, tapi bisa 5-10 tahun kedepan apabila regulasi tidak ada perubahan. Maka buru di Sumsel akan semakin miskin," ungkapnya

Seperti diketahui bahwa Pemprov Sumsel menetapkan kenaikan upah UMP 2024 sebesar 1,55 persen atau Rp 52.696 dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3. 456.874 yang dinilai tidak layak pada 21 November lalu.

"Para buruh menolak tegas kenaikan UMP yang hanya sebesar Rp 52 ribu. Karena hal ini tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Minimal kita berharap kenaikan UMP 8 persen seperti PNS. Kami menantang Pj Gubernur mengubah UMP yang telah di umumkan karena sangat tidak memikirkan nasib buruh, kami seperti tidak dianggap. Padahal kami juga menunjang perekonomian," katanya

Selain itu, pihaknya juga menolak PP Nomor 51 Tahun 2023. Karena aturan yang menjadi dasar penetapan UMP sangat merugikan.

Perwakilan buruh pun mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Sementara itu Kurniawan menambahkan, bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan para buruh tersebut ke Pj Gubernur Sumsel.

Halaman
12

Berita Terkini