TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Sumsel di Jalan A Rivai Palembang, untuk menyuarakan tuntutannya meminta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 direvisi.
Langkah ini adalah respon para buruh atas UMSP 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Rabu (11/12/2024) lalu. Dimana dari sembilan sektoral hanya tiga sektor yang disetujui, tanpa melibatkan para buruh dalam pengambilan keputusan tersebut.
Untuk itu para pekerja buruh mengelar aksi dengan membawa berbagai atribut, mulai dari bendera masing-masing organisasi, banner dengan berbagai tulisan hingga ada yang membawa replika keranda dan pocong.
Tak hanya menggelar orasi, ratusan masa juga membaca doa dan yasinan di depan pintu gerbang kantor Gubernur Sumsel sambil duduk lesehan.
Usai doa dan yasin bersama, aksi kembali melanjutkan dengan orasi-orasi. Masa sempat berupaya untuk masuk, namun sayangnya tak diijinkan masuk ke halaman Kantor Gubernur Sumsel. Akibatnya membakar replika pocong, keranda dan spanduk yang bergambar Pj Gubernur Sumsel.
Tak lama kemudian perwakilan serikat pekerja dan buruh diijinkan bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra, dan terjadi pertemuan diskusi di kantor Gubernur Sumsel.
"Terhadap permohonan dan penyampaian suara hari ini untuk merevisi penetapan UMSP 2025 akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel. Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel dan perwakilan lainnya pada Senin (23/12)," kata Edward saat menemui para pekerja dan buruh yang melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).
Edward mengatakan, Pemprov Sumsel memberi atensi terhadap upah minimum yang sudah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel. Dia juga berharap penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang sudah dibahas di tujuh daerah di Sumsel akan berdasarkan peraturan yang ada.
"Penetapan UMK dan UMSK kita harapkan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2024, hari ini 18 Desember adalah batas akhir penetapan UMK-UMSK. Jadi kami akan sampaikan hasil rekomendasi dewan pengupahan di tujuh kabupaten/kota itu ke Pj Gubernur Sumsel," katanya.
Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin mengatakan, tak ada hasil dalam aksi yang digelar di kantor gubernur.
"Belum ada hasil, kita masih diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel hingga Senin (23/12) mendatang. Kita akan tunggu sampai Senin, apabila tidak disetujui maka akan ada aksi lanjutan," katanya.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, akan menunggu hasil pembahasan Pj Gubernur Sumsel pada Senin nanti.
"Jika hasilnya tak sesuai dengan tuntutan kami akan gelar aksi lagi, bahkan kami akan menginap di kantor Gubernur Sumsel ini," katanya.
Dalam aksi itu, dia juga mengawal hasil pembahasan dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait UMK-UMSK di 7 kabupaten/kota di Sumsel yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
"Untuk UMP, UMK, UMSK tidak ada masalah, tinggal UMSP Sumsel yang kami minta revisi," katanya.