Penganiaya Dokter Koas jadi Tersangka
Tampang Datuk, Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Tangan Diborgol Pakai Baju Tahanan
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap Luthfi dokter koas.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi.
Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol, Datuk nampak berjalan menunduk saat digiring untuk hadir di rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Dia digiring oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.
Sebelumnya, Datuk melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati menyerahkan Fadilla alias Datuk ke Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan.
Baca juga: Sosok Lina Dedy, Pengusaha Viral Usai Sopirnya Aniaya Dokter Koas di Palembang, Disebut Merasa Syok
Titis mengatakan, saat ini proses hukum berjalan ia berusaha menghormati jalannya penyelidikan dengan menyerahkan terlapor ke Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
"Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan," kata Titis.
Kronologi Kejadian Versi Terlapor
Titis Rachmawati, pengacara DT, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.
Diketahui, DT merupakan sopir LD, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.
Mulanya, LD yang merupakan dokter koas sekaligus rekan Lutfhi, datang bersama ibunya, LN, dan DT, ke tempat makan tersebut untuk bertemu Lutfhi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, LN meminta agar jadwal piket LD di malam tahun baru diatur ulang.
Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.
"Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi," kata Titis.
Butik Milik Lina Dedy di Palembang Tutup Pasca Sopirnya Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas |
![]() |
---|
Unsri Bentuk Tim Investigasi, Selidiki Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri di Palembang |
![]() |
---|
BEM Unsri Minta Pihak Kampus Kawal Kasus Dokter Koas Dianiaya di Palembang, Tegaskan Tolak Kekerasan |
![]() |
---|
Sosok Datuk Tersangka Aniaya Dokter Koas, 20 Tahun jadi Sopir Lina Dedy, Terancam Bui Diatas 5 Tahun |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.