Penganiaya Dokter Koas jadi Tersangka
Sosok Datuk Tersangka Aniaya Dokter Koas, 20 Tahun jadi Sopir Lina Dedy, Terancam Bui Diatas 5 Tahun
Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan Lina Dedy selama 20 tahun.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk (36) sopir pengusaha Lina Dedy kini resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas.
Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan Lina Dedy selama 20 tahun.
Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini (Lina Dedy). Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Anwar menjelaskan, tersangka Datuk saat itu emosi kepada korban karena melihat Lina Dedy, atasannya seperti tak direspon.
Saat itu, Lina Dedy mengajak korban bertemu untuk membahas jadwal piket jaga putrinya, Lady yang seorang dokter koas.
Baca juga: Ibu Lady Nekat Datangi Lutfi Dokter Koas di Cafe, Kasihan Putrinya Kurang Istirahat Jaga Piket Terus
Namun dalam percakapan tersebut ibu teman korban terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional. Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.
Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh ibu teman korban, Lina Dedy.
Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial LY dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru. Sehingga ibu teman korban yakni Lina Dedy, mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Tersangka Ngaku Menyesal
Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Butik Milik Lina Dedy di Palembang Tutup Pasca Sopirnya Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas |
![]() |
---|
Unsri Bentuk Tim Investigasi, Selidiki Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri di Palembang |
![]() |
---|
BEM Unsri Minta Pihak Kampus Kawal Kasus Dokter Koas Dianiaya di Palembang, Tegaskan Tolak Kekerasan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan |
![]() |
---|
Penyesalan Datuk Sopir Lina Dedy Tersangka Penganiayaan Dokter Koas, Minta Maaf ke Korban dan Bosnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.