Penganiaya Dokter Koas jadi Tersangka

Sosok Datuk Tersangka Aniaya Dokter Koas, 20 Tahun jadi Sopir Lina Dedy, Terancam Bui Diatas 5 Tahun

Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan Lina Dedy selama 20 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sosok Datuk, Tersangka Aniaya Dokter Koas, 20 Tahun jadi Sopir Lina Dedy. Kini Terancam penjara di atas 5 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk (36) sopir pengusaha Lina Dedy kini resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas.

Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan Lina Dedy selama 20 tahun.

Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini (Lina Dedy). Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menjelaskan, tersangka Datuk saat itu emosi kepada korban karena melihat Lina Dedy, atasannya seperti tak direspon.

Saat itu, Lina Dedy mengajak korban bertemu untuk membahas jadwal piket jaga putrinya, Lady yang seorang dokter koas. 

Baca juga: Ibu Lady Nekat Datangi Lutfi Dokter Koas di Cafe, Kasihan Putrinya Kurang Istirahat Jaga Piket Terus

Namun dalam percakapan tersebut ibu teman korban terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional. Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.

Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh ibu teman korban, Lina Dedy.

Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial LY dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru. Sehingga ibu teman korban yakni Lina Dedy, mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.

Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Tersangka Ngaku Menyesal 

Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi. 

Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved