Penganiaya Dokter Koas jadi Tersangka

Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan

Polisi menyebut tersangka Datuk, sopir pengusaha Lina Dedy menganiaya dokter koas di Palembang karena spontan. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menyebut tersangka Datuk, sopir pengusaha Lina Dedy menganiaya dokter koas di Palembang karena spontan. 

Disebutkan, Datuk merasa emosi ketika melihat korban seperti tak merespon Lina Dedy, bosnya saat mereka membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady. 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta oleh Sri Meilina atau Lina Dedy ibu Lady untuk mengantarnya.

Dalam percakapan tersebut Lina Dedy terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional.

Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.

"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban (Lina Dedy). Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.

Baca juga: Penyesalan Lina Dedy Ajak Sopir Datuk Temui Dokter Koas Berujung Menganiaya,Pengacara:Menangis Terus

Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

Sehingga Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.

Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di Alatas 5 tahun.

Tersangka Ngaku Menyesal 

Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi. 

Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved