UMP Sumsel 2025

UMSP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3.733.424 Juta, Buruh Protes Hanya Naik di 3 Sektor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu (11/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buruh melayangkan protes atas kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang hanya berlaku di 3 sektor. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi hari ini  mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025.

"UMP naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor," kata Elen Setiadi saat Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu (11/12/2024).

Untuk UMSP ini naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP.

Tiga sektor itu yang pertama, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. 

Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian.

Kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. 

Akibatnya para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor.

Namun, perwakilan pengusaha yang hadir tak memberi tanda tangan atau tidak sepakat.

Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan Sumsel yang juga mewakili serikat buruh, Cecep Wahyudin menolak keputusan UMSP Sumsel 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel.

"Sebelumnya sembilan sektor telah disepakati bersama dewan pengupahan. Namun Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan tiga sektor saja, kita tidak tahu apa alasannya hanya ditetapkan tiga sektor tersebut," katanya.

Menurutnya, tadi Pj Gubernur Sumsel menyebutkan atas kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana? Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan.

Sebagaimana diketahui dalam pembahasan, Dewan Pengupahan merekomendasikan UMSP 2025 yakni:

Halaman
12

Berita Terkini