1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.843.252
2. Pertambangan dan penggalian : Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan : Rp 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.869.160
5. Konstruksi : Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor : Rp 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan : Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi : Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya : Rp 3.804.733.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki menambahkan, bahwa sesuai yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel ada tiga sektor tersebut yang masuk USMP.
"Menurut Pj Gubernur Sumsel tiga sektor tersebut sudah berdasarkan karakteristik di Sumsel. Untuk itu kita akan melakukan komunikasi dengan para buruh untuk diskusi lebih lanjut," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel