Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Bagi karyawan perusahaan diminta melapor jika di perusahaan ditempat kerjanya jika tak menerima gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan.
Untuk diketahui, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, sudah menandatangani surat keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, menjadi sebesar Rp 3.681.571, dengan standar kerja tujuh jam sehari atau 40 jam untuk enam hari kerja perminggu.
Kabid HI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Andri Kurniawan SE mengatakan, bagi perusahaan yang merasa tak sanggup berikan upah dengan standar UMP yang telah ditetapkan, harus bersurat ke Disnakertrans Provinsi Sumsel.
Namun sebelumnya itu, juga harus ada kesepakatan dahulu antara perusahaan dengan karyawan.
"Jika perusahaan tidak bersepakat dengan karyawan, karyawan yang menolak bisa melapor ke kita (Disnakertrans Lahat). Dari laporan itu, kita akan berikan pembinaan ke perusahaan terkait, juga meneruskan laporan itu ke Disnakertrans Provinsi Sumsel," kata Andri, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: UMP Sumsel Naik Rp 224.697, Upah Minimum Jadi Rp 3.681.571, Buruh Protes Hanya 3 Sektor Masuk UMSP
Baca juga: Pekerja di Ogan Ilir Menyambut Baik UMK Naik Jadi Rp 3.681.571, Berharap Tiap Tahun Terus Naik
Andri menyebut, setelah surat keputusan kenaikan UMP dikeluarkan, pihaknya sudah lakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Lahat.
Mulai dari sektor perkebunan, pertambangan dan retail.
Untuk sektor pertambangan kenaikan UMP menjadi Rp 3.733.424, sedangkan untuk di retail Rp 3.681.571.
"Diluar sektor pertambangan, perikanan dan pengadaan listrik, standar UMP Sumsel 2025 jadi acuannya. Aturan ini sudah berlaku untuk upah tahun 2025 dan harus dijalankan oleh seluruh perusahaan," sampainya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com