Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengumumkan Upah minimum provinsi (UMP) 2025 besok, Selasa (10/12/2024).
Pengumuman UMP Sumsel 2025 akan berlangsung di Golden Sriwijaya Building yang ada di Jalan Gub H Bastari Jakabaring, Palembang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki mengatakan, UMP Sumsel akan diumumkan besok, Selasa, sesuai arahan pusat yang harus diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024.
"UMP Sumsel naik 6,5 persen, sama seperti pusat. Jadi untuk di Sumsel UMP naik kisaran Rp 200 ribuan," kata Deliar setelah menghadiri Sosialisasi Upah Minimun tahun 2025 yang Diselenggarakan Kemendagri di Griya Agung, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, untuk UMP Sumsel ini sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan Provinsi Sumsel. Jadi ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen.
Jika ada yang tidak sepakat maka akan tetap dijalankan, karena sesuai arahan pusat upah minimun 6,5 persen.
"Begitu juga untuk upah sektoral diimbau naik, karena upah minimum naik 6,5 persen. Untuk lebih rincinya besok saja ya, saat pengumuman UMP Sumsel tahun 2025," katanya.
Sebagai informasi, jika UMP Sumsel naik 6,5 persen artinya naik Rp 224.697.
Karena sebelumnya UMP Sumsel tahun 2024 Rp 3.456.874, maka jika naik Rp 224.697 UMP Sumsel 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571.
Sementara itu Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra menambahkan, iya UMP Sumsel tahu 2025 naik 6,5 persen. Setelah itu nanti akan ada penetapan UMK, dan Upah Sektoral.
"Nah untuk itu kami mengimbau untuk UMK dan Upah Sektoral tidak dibawah UMP," katanya
Sedangkan Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumsel, Abdullah Anang membenarkan kenaikan upah 6,5 Persen tersebut.
"Iya UMP sudah selesai dibahas, naik 6,5 persen dan UMP Sumsel tahun 2025 naik menjadi Rp 3,6 jutaan sekian. Kenaikan tersebut sesuai dengan keputusan presiden naik 6,5 persen," ujarnya.