Berita Prabumulih

Viral Istri di Prabumulih Sebut Suaminya Hilang, Egi Ternyata Ditangkap Polisi karena Jual Sabu

Viral istri di Kota Prabumulih yang menyebut suaminya menghilang dari rumah. Suami wanita tersebut ternyata ditangkap polisi karena jadi kurir sabu.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Narkoba AKP Jhonson SH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (2/10/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Viral di sosial media seorang istri di Kota Prabumulih Sumsel yang menyebut suaminya menghilang dari rumah. 

Namun belakangan diketahui, suami wanita tersebut ternyata ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu. 

Suami itu bernama Ferdiansyah alias Egi yang merupakan resedivis narkotika. 

Dia ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Prabumulih

Tersangka diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Cambai kota Prabumulih pada Minggu (29/9/2024) pukul 14.30.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket narkoba jenis sabu seberat 202,5 gram, 1 buah kotak tango biru, 1 buah bekas lakban, 1 unit Hp Oppo dan 1 uniy sepeda motor Vario 160 biru dengan plat BG 3027 ADL.

"Tersangka ini diringkus tim kami saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (29/9/2024) pukul 14.30 dan kini masih diperiksa dan dikembangkan," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH dalam rilis di Polres Prabumulih, Rabu (2/10/2024).

Kapolres Prabumulih didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH dan Kasat Narkoba AKP Jhonson SH itu mengatakan diringkusnya tersangka Egi bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih.

"Tim kami begitu mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan setelah dirasa kebenaran informasi maka langsung meringkus tersangka yang diduga kurir ini," katanya.

Endro mengaku atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, kami mengajak dan mengimbau masyarakat jika menemukan hal mencurigakan agar melapor ke petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa hari terakhir istri dari Egi menyampaikan pesan ke sejumlah media sosial Instagaram yang memberitahu jika sang suami hilang.

Namun setelah sehari menginformasikan hal itu tidak ada kabar terbaru dan ternyata setelah rilis Polres Prabumulih diketahui sang suami dikabarkan hilang tersebut telah ditangkap polisi diduga menjadi kurir sabu-sabu.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved