Korban Salah Tangkap di OKI

Hajidin Tukang Sayur Divonis 7 Tahun Kasus Perampokan di OKI, Viral Diduga jadi Korban Salah Tangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hajidin (46) divonis hukuman 7 tahun penjara kasus perampokan di OKI, Selasa (11/9/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Hajidin (46 tahun) atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (10/9/2024). 

Sebelumnya, sosok Hajidin yang sehari-harinya mencari nafkah dengan menjadi penjual sayur menarik perhatian karena diduga jadi korban salah tangkap.

Hal ini diketahui setelah munculnya Sutikno (38 tahun) yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya dalam aksi perampokan itu. 

Namun Sutikno berstatus sebagai saksi kunci meski sudah memberikan pengakuan.

"Kita menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hajidin hukuman selama 7 tahun penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024) pagi.

Baca juga: Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya

Sutikno (kanan) bersama istri terdakwa Hajidin (kiri). Sutikno mengaku dia adalah salah satu perampok di Mesuji Makmur, bukan Hajidin yang kini ditetapkan sebagai terdakwa. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Hajidin dinilai terbukti terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Hakim menyatakan perbuatan Hajidin terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 KUHPidana. 

"Sewaktu agenda persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Merujuk jalannya persidangan, Guntoro menyebut hal yang memberatkan terdakwa membuat korban trauma mendalam dan juga merugikan korban. 

"Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum," paparnya.

Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, selama 8 tahun penjara. 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan terkait putusan tersebut JPU masih pikir-pikir.

"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," sebut Alex.

Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari  menyatakan akan banding. 

"Kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan," tukasnya.

Halaman
123

Berita Terkini