Korban Salah Tangkap di OKI

Awal Mula Penjual Sayur Keliling Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Jadi Terdakwa Perampokan di OKI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Hajidin menunjukkan foto Hajidin yang kini berstatus terdakwa kasus perampokan di Mesuji Makmur, OKI. Hajidin diduga jadi korban salah tangkap.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hajidin (46 tahun) tukang sayur keliling di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, kini berstatus terdakwa kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI. 

Belakangan muncul sosok Sutikno (38) saksi kunci kasus perampokan yang membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Hajidin tidak bersalah. 

Melainkan pelaku perampokan itu adalah dirinya sendiri bersama tiga rekannya. 

Saat ini tiga pelaku lain sudah menjalani sidang bersama dengan Hajidin.

Sedangkan Sutikno justru dijadikan sebagai saksi kunci dan memberi kesaksisan pada sidang di Negeri Kayu Agung. 

Pada sidang yang digelar pada 30 Juli 2024 lalu, dalam kesaksiannya di hadapan JPU dan majelis hakim, Sutikno mengaku sama sekali tidak mengenal Hajidin.

Dan menyatakan kalau Hajidin tidak terlibat dalam kasus perampokan dirumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 yang lalu. 

Tim kuasa hukum Hajidin, Anto Astari SH dan Marta Dinata SH mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan Sutikno sebagai saksi kunci dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Kayuagung.

"Kesaksian Sutikno sangat penting, agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini," kata Anto, Kamis (1/8/2024). 

Baca juga: Alasan CCTV Kasus Vina Tak Dibuka, Iptu Rudiana Ngaku Sudah Lihat, Sebut Gambar Tak Jelas

Dikatakan Anto, dalam kesaksiannya, Sutikno mengatakan kalau Hajidin memang tidak terlibat sama sekali peristiwa perampokan tersebut.

Selesai bersaksi Sutikno, dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan. Karena tidak memiliki bukti yang cukup, Sutikno dilepaskan.

"Penyelidik Polres OKI melakukan olah TKP, kami juga hadir, Sutikno juga memperlihatkan peristiwanya sangat sinkron, ada kesesuaian. Dimana kronologis kejadian ada empat pelakudan sama persis dengan kesaksian Sutikno," jelasnya. 

Sementara Sutikno mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu.

Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi.

Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.

Halaman
12

Berita Terkini