TOPIK
Korban Salah Tangkap di OKI
-
Hajidin penjual sayur divonis 7 tahun penjara kasus perampokan di OKI, sebelumnya Hajidin viral disebut jadi korban salah tangkap.
-
Dalam persidangan JPU menuntut terhadap terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 3 KUHP.
-
Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan atas perkara tersebut.
-
Sutikno (38) mengaku bahwa dia adalah pelaku sebenarnya dari perampokan di Mesuji Makmur OKI, bukan Hajidin (47 tahun) yang saat ini berstatu terdakwa
-
Kades ungkap sosok Hajidin tukang sayur diduga jadi korban salah tangkap kasus perampokan di OKI.
-
Kronologi Hajidin (40 tahun) diduga menjadi korban salah tangkap dan dipaksa mengaku terlibat dalam kasus perampokan di Mesuji Makmur, OKI.
-
Siti Aminah istri Hajidin diduga korban salah tangkap polisi menyebut suaminya dipaksa mengaku terlibat kasus perampokan di Mesuji Makmur OKI.
-
Hajidin (46 tahun) tukang sayur keliling di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur diduga jadi korban salah tangkap kasus perampokan di OKI.
-
Sutikno (38 tahun) saksi kunci kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI sebut polisi salah tangkap.