Korban Salah Tangkap di OKI

JPU Tuntut Pedagang Sayur di OKI 8 Tahun Penjara, Meski Diduga Perampok Aslinya Sudah Datang Mengaku

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hajidin (46) terlibat perkara perampokan di sebuah rumah di Desa Kampung Baru dan dituntut selama delapan tahun penjara oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa (13/8/2024) sore.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terdakwa Hajidin (46) terlibat perkara perampokan di sebuah rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, dituntut selama delapan tahun penjara. 

Tuntutan tersebut bergema di ruang persidangan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (13/8/2024) sore.

Dalam persidangan JPU menuntut  terhadap terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 3 KUHP.

Disampaikan Rian, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (perampokan) berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. 

"Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 3 KUHP. Maka dituntut selama 8 tahun penjara," katanya dikonfirmasi setelah persidangan.

Menurut jaksa, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu atas perbuatannya yang telah membuat korban alami trauma mendalam. 

"Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta merugikan korban," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Tuntutan Hajidin di PN Kayu Agung Ditunda, JPU Belum Siap

Baca juga: Sosok Hajidin Pedagang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap di OKI, Kades: Kasihan Dia Orang Tak Punya

Ada yang Ngaku Sebagai Pelaku

Terungkap dalam persidangan sebelumnya pada agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (30/7/2024) silam ada saksi Sutikno warga Desa Sumber Agung Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur. 

Dimana saksi yang dihadirkan Anto Astari SH MH untuk membuktikan kliennya (terdakwa Hajidin) tidak bersalah.

Sutikno justru mengaku sebagai salah satu dari 4 pelaku. 

"Sutikno mengaku peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2024 lalu, dirinya dan ketiga rekannya yakni Hasbi, Ribut dan Suryo merupakan pelakunya. Dan juga mengaku dia mendapat bagian Rp 1,5 juta hasil perbuatan yang mereka lakukan," ujar Anto.

Dikatakan saksi Sutikno ini merasa prihatin terhadap terdakwa Hajidin yang tidak bersalah.

Maka dia sukarela menyerahkan diri dan memberikan keterangan dihadapan persidangan terkait apa yang terjadi sebenarnya dalam aksi tersebut.

"Sekarang tindak lanjut dari Jaksa, untuk membawa Sutikno yang merupakan salah satu dari 4 pelaku, ke Polres OKI dan Sutikno juga siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Anto.

Halaman
12

Berita Terkini