TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus perbuatan yang tidak menyenangkan menimpa dr Syahpri di RSUD Sekayu oleh keluarga pasien berbuntut panjang.
dr Syahpri sudah membuat laporan atas tindakan yang dilakukan terhadapnya.
Informasi terbaru, keluarga pasien yang dilaporkan bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun terlapor akan ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto , Minggu (17/8/2025).
Disinggung mengenai terlapor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.
"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.
Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Pengakuan Keluarga Pasien
Keluarga pasien Ismet Syaputra, muncul dan memberikan penjelasan.
Ia mengaku kecewa karena sang ibu yang dirawat di RSUD Sekayu harus menunggu dokter hingga empat hari sejak masuk rumah sakit.
Padahal ia ingin mendapatkan pelayanan cepat sehinga menempatkan ibunya di kamar VIP.