Menurut Anto, saksi Sutikno merasa kasihan dengan terdakwa Hajidin yang tidak bersalah. Maka itu mengakui dan apapun konsekuensinya siap menjalaninya.
"Di persidangan Sutikno mengaku saat kejadian terdakwa Hajidin tidak ada dan dia tidak kenal. Serta bersaksi berdasarkan hati nurani dan tidak ada paksaan," paparnya.
Terkait perkara terdakwa Hajidin, dilihat dulu bagaimana sikap JPU.
Dimana selaku kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim masih menunggu, apakah dilanjutkan atau bagaimana tuntutan dari JPU di persidangan pada pekan depan.
Dikonfirmasi terpisah Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum, Jhody mengatakan atas kesaksian Sutikno akan dilakukan pembuktian, bahwa benar atau tidaknya keterangan yang dia berikan.
"Saat ini akan kita serahkan ke aparat kepolisian, bahwa dia pelaku tindak pidana. Jadi apapun keterangannya, terkait perbuatan yang dilakukan, ataupun diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, masing-masing bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
Selanjutnya untuk terdakwa Hajidin, pihaknya tetap akan membuktikan keterlibatan terdakwa ini melalui alat bukti yang sudah ada, petunjuk dan keterangan para saksi.
Seperti adanya sidik jari yang membuktikan milik terdakwa Hajidin, artinya tetap dilanjutkan.
"Karena para korban meyakini bahwa terdakwa Hajidin lah yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian dan ada di tempat kejadian perkara pada malam itu," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung bersama saluran whatsapp Tribunsumsel.com