Kasus Vina Cirebon

Eks Wakapolri Duga Kasus Vina dan Eky Terkait Profesi Iptu Rudiana, Soroti Bukti Komunikasi

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menduga bahwa tewasnya Vina Cirebon karena dibunuh bukan kecelakaan.

"Mungkin, ini bukan hanya tiga. Menurut saya, ada empat," ujar Oegroseno.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Bongkar Isi Pemeriksaan :Ada 40 Pertanyaan

Pernyataaan ini bertolak belakang dengan Elza Syarief selaku kuasa hukum Iptu Rudiana yang menyebutkan bahwa kasus tewasnya Vian Cirebon dan Eki ini karena pembunuhan.

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil visum yang menyebutkan bahwa terdapat bekas dari benda tumpul di badan Vina Cirebon.

Artinya terjadi hal-hal yang berkiatn adanya peristiwa pembunuhan dari orang lain, bukan karena kecelakaan biasa.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini