Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Bongkar Isi Pemeriksaan :Ada 40 Pertanyaan
Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus kematian Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean, menjelaskan, pemeriksaan itu berhubungan dengan laporan kuasa hukum ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Pada Senin (5/8/2024), terpidana Rivaldo, Eka Sandy, Hadi, dan Supriyanto sudah diperiksa.
Baca juga: Bareskrim Polri Datangi Rutan Periksa Terpidana Kasus Vina Soal Kesaksian Aep dan Dede, Usut Tuntas

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap empat terpidana tersebut memakan waktu lebih dari 10 jam, yakni mulai pukul 13.00-23.30 WIB.
Adapun isi pemeriksaan terhadap keempat terpidana kasus Vina itu ditanya sebanyak 40 pertanyaan seputar peristiwa terjadinya pembunuhan pada tahun 2016 silam.
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu. Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely.
Penyidik, lanjut Roely, juga menanyakan para terpidana pada 27-31 Agustus 2016 berada di mana.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu,"
"Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian,"
Kemudian terpidana Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan hari ini, Selasa (6/8/2024).
"Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Baca juga: Bukan Menganiaya, Iptu Rudiana Bantah Kesaksian Adik Terpidana Kasus Vina, Sebut Hanya Mengamankan
Selain itu, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga 7 terpidana terhadap dugaan laporan palsu yang disampaikan oleh Dede dan Aep terkait kasus tersebut.
Ia menuturkan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya.
"Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.
"Tentu keterangan para terpidana ini akan dikonfrontir dengan saksi lain mungkin dengan Dede atau Aep atau lainnya,"
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.