Kasus Vina Cirebon

Alasan LPSK Akhirnya Dampingi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK Hari Ini, Nasib Sudirman

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, digelar hari ini, Rabu (4/9/2024). 

Enam terpidana ini akhirnya sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Adapun enam terpidana diantaranya, Hadi Saputra, Sudirman, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi. 

Baca juga: Potret Sudirman Terpidana Kasus Vina di Lapas Banceuy, Badan Makin Kurus Buat Titin Menangis: Ngenes

Sementara, Sidang PK untuk Sudirman rencananya akan disatukan dengan sidang PK ketujuh terpidana lainnya.

Mereka berstatus terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena vonis pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada persidanan 2017 silam.

Terkait perlindungan, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).

"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024) dilansir dari Tribunjakarta,com.

Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.

Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.

Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.

Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Bahagia Kembali ke Lapas Cirebon, Kepala Lapas Ungkap Keberadaan Sudirman

LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

"Sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon. Pertimbangan memindahkan SD kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan lokasi Lapas Cirebon efektif dalam upaya hukum PK di PN Cirebon," tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini