Tujuan hukum Islam selanjutnya adalah untuk memelihara jiwa. Dalam Islam, nyawa sangat berharga dan setiap manusia harus menjaga keselamatan diri mereka masing-masing.
Saking berharganya nyawa manusia, dalam hukum Islam jelas telah ditetapkan adanya sanksi jika ada yang membunuh dengan alasan yang tidak benar.
Memelihara Keturunan
Tujuan hukum Islam berikunya adalah untuk memelihara keturunan. Keturunan penting karena menyangkut dengan masa depan dan dalam upaya menjaga garis keturunan itu sendiri.
Maka itu, anak yang baru lahir melalui suatu pernikahan, berhak memperoleh garis keturunan yang disesuaikan dari sang ayah.
Memelihara Agama
Tujuan hukum Islam untuk memelihara agama. Islam tidak pernah memaksa setiap manusia untuk memeluk suatu agama karena hal ini hak dan kebebasan dari masing-masing orang.
Namun, Islam memiliki sanksi untuk umatnya yang murtad dengan tujuan supaya manusia tidak mempermainkan agamanya sendiri.
Memelihara Harta
Tujuan hukum Islam yang terakhir adalah memelihara harta. Hukum Islam jelas melarang tindakan pencurian dan ada sanksi atas tindakan tersebut. Dengan sanksi itulah, akan mencegah manusia untuk melakukan pelanggaran pada harta milik orang lain.
Itulah Hukum Fardu (Wajib), Sunnah, Haram, Makruh, Mubah Adalah, Macam-Macam Hukum Islam, Tujuan & Contoh. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Wa Qụlụ Linnasi Husna Wa Aqimus Salata Wa Atuz-zakah, Hikmah Kutipan Surat Al Baqarah Ayat 83
Baca juga: Arti Allahumma Ya Ghoniyu Ya Mughni Aghnini Ginan Abadan Wa Ya Azizu Ya Muizzu, Doa Pelancar Rezeki
Baca juga: Arti Khizanatun, Firosyun, Mukayyifun Kosa Kata Bahasa Arab Kata Benda di dalam Rumah dan di Sekitar
Baca juga: Arti Kitabun, Qolamun, Daftarun, Kursiyun, Kosakata Bahasa Arab Benda di Kelas dan Peralatan Sekolah
Baca juga: Arti Aina, Amama, Waroa, Huna, Hunaka, Fauqo, Tahta, Kosa Kata Bahasa Arab yang Menunjukkan Tempat