Nasional

Mengenal Kementerian Haji dan Umrah yang Baru Disahkan DPR RI, Sebelumnya BP Haji dan Umrah

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JEMAAH HAJI -- Dokumentasi kepulangan jemaah haji musim haji 2025 lalu. Untuk tahun depan, penyelenggaraan haji akan diemban oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia yang UU telah disetujui DPRRI.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tanggal 26 Agustus 2025, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU). 

Dengan demikian Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji dan Umrah) berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah Indonesia yang akan mengambil alih seluruh tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan ibadah haji dan umroh bagi masyarakat Indonesia.

Dikutip dari laman kompas.com, Keputusan BP Haji resmi menjadi kementerian haji dan umroh seiring kesimpulan akhir yang diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

 "Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelum mengenal apa itu Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, kita perlu mengenal apa itu Badan Penyelenggara Haji dan Umrah sebagai cikal bakal kementerian haji dan umrah.

Dikutip dari wikipedia.com, BP Haji dan Umrah (disingkat BP Haji) adalah salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

Tugasnya melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada 2024, kepala BP Haji dijabat oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan wakilnya Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tugas dan Fungsi BP Haji dan Umrah yang akan Menjadi Kementerian Haji dan Umrah Indonesia

BP Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Fungsi :

perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

Dikutip dari laman kompas.com,  Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian Agama dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah melalui proses perpindahan dan penyaringan.

"SDM (sumber daya manusia) juga shifting, mulai dari tingkat pusat Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) kan selama ini ada di Dirjen PHU itu juga shifting, tapi dengan syarat," kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Syarat tersebut, kata Dahnil, sejalan dengan visi dan amanah Presiden RI Prabowo Subianto yang menginginkan ASN Kementerian Haji dan Umrah berintegritas. "Karena Presiden juga amanahnya kepada kami di BP Haji adalah shifting SDM, itu harus dipastikan melakukan screening yang ketat," jelasnya. 

"Presiden menginginkan Kementerian Haji dan Umrah itu menjadi institusi kementerian yang wajah utamanya adalah integritas," tambah Dahnil.

Halaman
12

Berita Terkini