Berita Palembang

Tipu 17 Calon Jemaahnya, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan tuntutan pidana Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DITUNTUT-- Dirut Biro perjalanan ibadah umrah di Palembang Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro duduk di kursi pesakitan saat mendengar tuntutan pidana yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/8/2025). Tribudi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara kasus penipuan calon jemaah umrah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang Dirut Biro perjalanan ibadah umrah di Palembang dituntut 7,5 tahun penjara gara-gara menipu belasan jemaah dan tak kunjung memberangkatkan umrah.

Terdakwa bernama Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Mardiana Delima SH dihadapan Majelis hakim Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (26/8/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Penyelenggara Perjalanan ibadah Umroh (PPIU) dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan Jamaah Umroh melanggar Pasal 126 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Baca juga: Penipuan Catut Nama Bupati dan Wabup Muba Lewat WA, Warga Diminta Waspada dan Hati-hati

Baca juga: ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik

Untuk diketahui dalam dakwaan, terdakwa Bilal Tribudi sebagai Dirut PT BIN Bilal Indonesia, pada tanggal 27 Mei 2024 menawarkan paket umroh kepada korban melalui karyawannya.

Pada tanggal 1 Juni 2024 korban yang bernama Rolindia menanyakan soal promo Rp 23,5 juta paket umrah kemudian mentransfer uang tersebut.

Seiring waktu berjalan Rolindia kembali mentransfer uang untuk mendaftarkan keluarganya yang ingin berangkat umrah.

Nominal yang sudah ditransfer mencapai Rp 416,2 juta.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sejak awal Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.

Setelah semuanya lunas, para korban diundang manasik umrah dan membagi perlengkapan di tanggal 24 Oktober 2024.

Kemudian korban menanyakan kapan mereka bisa diberangkatkan ke tanah suci.

Sampai tanggal 14 November 2024 tidak ada kepastian keberangkatan umrah dan terdakwa selalu mengulur waktu. Keberangkatan tertunda dengan berbagai alasan, dari visa hingga maskapai pesawat.

Para korban terus meminta pengembalian uang dari terdakwa Bilal namun tidak ada itikad baik.

Selain umroh gagal uang para korban pun belum dikembalikan. 

Setelah korban membuat laporan dan terdakwa ditahan, diketahui milik 17 calon jemaah dipakai terdakwa untuk menutupi utang keberangkatan jemaah sebelumnya.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved