Seputar Islam

Hukum Fardu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah Adalah, Macam-Macam Hukum Islam, Tujuan dan Contoh

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Fardu (Wajib), Sunnah, Haram, Makruh, Mubah Adalah, Macam-Macam Hukum Islam, Tujuan & Contoh

Lalu ada makruh, merupakan perbuatan yang dilarang, tetapi tidak ada konsekuensi saat kamu melakukannya. Hal ini berarti akan lebih baik jika kamu tidak melakukannya.

Ketika kamu melakukan aktivitas yang makruh maka tidak akan berdosa. Namun, ketika meninggalkannya, kamu akan mendapat

Contoh aktivitas:
Makan/minum sambil berdiri
Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)

5. Mubah

Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah status hukum yang menyatakan suatu hal boleh untuk dilakukan manusia dalam syariat Islam sesuai dengan ketetapan Allah.
Hal ini berarti ketika kamu melakukannya, tidak mendapat pahala dan juga tidak berdosa. Begitu juga saat ditinggalkan, tidak akan mendapat pahala dan dosa.


Contoh : Perbuatan yang mubah adalah berdoa tidak menggunakan bahasa Arab . Selain itu, makan dan minum, membersihkan rumah, berpakaian rapi, menyisir rambut, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya juga termasuk perbuatan mubah.


Berikut beberapa tujuan hukum Islam:


Memelihara Akal

Adanya hukum Islam satu di antaranya adalah untuk memelihara akal. Seperti yang diketahui, umat Islam selama ini dilarang minum-minuman beralkohol yang bisa menyebabkan mabuk dan juga melarang konsumsi narkoba.

Dalam hukum Islam jelas telah mengharamkan segala sesuatu yang bisa membuat mabuk dan melemahkan pikiran.

Ketimbang melakukan hal-hal tersebut, Islam lebih menyarankan pada umat muslim agar menuntut ilmu dan bisa memperluas kemampuan berpikirnya karena inilah yang bisa mendatangkan manfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Memelihara Kemuliaan


Selain memelihara akal, tujuan hukum Islam lainnya adalah untuk memelihara kemuliaan setiap manusia agar manusia terbebas dari berbagai hal yang bisa mencemari nama baik serta kehormatannya.

Dalam syariat Islam turut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fitnah serta manusia dilarang untuk membicarakan tentang orang lain (bergosip).


Memelihara Jiwa

Halaman
123

Berita Terkini