TRIBUNSUMSEL.COM -- Kata hukum sebenarnya berasal dari bahasa Arab yaitu hukm. Hukum atau hukm memiliki arti
norma atau kaidah, yaitu ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau
perbuatan manusia dan benda.
Di dalam Islam ada lima hukm atau kaidah, yang dijadikan patokan perbuatan manusia, baik beribadah maupun bermuamalah. Lima kaidah itu adalah (1) Fardu (Wajib), (2) Sunnah, (3) Mubah, (4) Makruh dan (5) Haram.
Kelimanya bisa disebut Al Ahkam Al Khamzah atau hukum yang lima.
Beriku penjelasan detilnya, dikutip dari wikipedia dan beberapa sumber lainnya:
Berikut kelima kategori tersebut:
1. Fardhu (Wajib)
(Arab: واجب, wājib atau فرض, farḍhu) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
Contoh aktivitas adalah : sholat fardhu, puasa Ramadhan, puasa kafarat, puasa qadha, zakat dll
2. Sunnah (Sunat)
Ada dua pengertian sunnah yaitu Sunnah (perjalanan nabi), (syariat) dan juga sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala).
Sunah ini jika kamu melakukannya maka akan mendapatkan pahala. Namun, jika tidak melakukannya, tidak akan ada dosa maupun sanksi yang diterima.
Contoh aktivitas sunnah:
Salat Sunnah seperti salat dhuha, salat tahajjud, salat tarawih dll
Puasa Sunnah seperti puasa senin-kamis, puasa daud, puasa syawal dll
3. Haram
Haram (bahasa Arab: حرام ) berarti Hukum Islam terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Secara bahasa sendiri Haram berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
Haram ketika dilakukan maka akan berdosa. Sedangkan ketika kamu menjauhi atau meninggalkannya maka akan mendapatkan pahala.
Contoh aktivitas haram: korupsi, berjudi (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung, dan sebagainya);
Seks bebas; Perkosaan; Pelecehan seksual terhadap anak; Zina; Menyebar berita hoaks; Mencuri; Narkoba, dan minuman keras dll.
4. Makruh