TRIBUNSUMSEL.COM - Kartini, ibunda Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis saat mendengar keputusan hakim Eman Sulaeman di sidang Praperdadilan yang menyatakan Pegi bebas.
Adapun sidang putusan Praperadilan Pegi digelar pada Senin (8/7/2024) di PN Bandung.
Mendengar hasil putusan itu, dipantau dari video live Kompas TV, keluarga Pegi langsung berpelukan dan menangis.
Kartini sujud syukur setelah mendengar putusan hakim Pegi Setiawan bebas.
Sambil menangis. Kartini mengaku ingin segera menjemput anaknya di Polda Jawa Barat.
"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya di penjara," ucap ibunda Pegi sambil menangis. Dilansir Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Kartini mengucapkan syukur karena anaknya yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan.
"Bersyukur sekali, hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," sambungnya.
"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.
Sementara ayah Pegi, Rudi mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Pegi akhirnya bebas.
"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.
Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan
Hasil Putusan Sidang Prapedilan
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Eman di Pengadilan Bandung, Jawa Barat, hakim mengabulkan praperadilan Pegi.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).