Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Keputusan ini pun langsung disambut tangisan oleh keluarga Pegi.
Sebelumnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan hakim atas gugatan pemohon dari pihak Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jawa Barat.
Salah seorang kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, berharap hakim tunggal, Eman Sulaeman bisa memberikan keputusan secara objektif. Sugiyanti mengaku sangat yakin kliennya tak bersalah.
"Semoga hakim hati-hati dalam memberi putusan. Kami berharap apa yang dikatakan hakim sesuai dengan harapan kami," ujar Sugiyanti, Minggu (7/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman pun mengabulkan permohonan dari pihak Pegi.
Sehingga status tersangka yang dituduhkan ke Pegi Setiawan tidak sah.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan saat itu disebut menjadi salah satu DPO (daftar pencarian orang) diduga pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pegi disebut adalah satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya tahun 2016 lalu.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar mengungkap penjelasan terkait penangkapan satu DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Cirebon pada tahun 2016.
"Untuk Pegi saat ini kita tangkap di Bandung," kata Kombes Jules Abraham Abast kepada Tribunjabar.id, Rabu, (22/5/2024).
Lebih lanjut, Jules mengungkapkan pelaku Pegi sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Sehingga tidak disebutkan jika pelaku melalukan penyamaran identitas.