Kini Hj Kannut hanya ditunggu oleh putra sulungnya.
"Ya kemarin awalnya datang ke rumah sakit Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan lantaran sesak nafas mendengar statement anaknya " ungkap kuasa hukum dari Hj Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti.
Novel mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun dan mengalami kritis ini lantaran karena terus didesak oleh keempat putrinya untuk membagi harta waris peninggalan suami Hj Kannut yakni almarhum H Mattang yang telah meninggal dunia di tahun 2017 silam.
Terlebih lagi usai keempat putrinya dengan didampingi kuasa hukumnya mengklaim selama kurun waktu delapan tahun pasca meninggalnya H Mattang tidak pernah diajak untuk membicarakan perihal pembagian hak waris.
"Nah ini tidak benar karena, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun," tegasnya kembali. (Diw).