TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Setelah kondisi kesehatannya terus menurun, dan pada Jumat (5/7/2023), kemarin sempat membaik.
Kini kondisi Hj Kannut (77), kembali ngedrop bahkan tidak sadarkan diri, lantaran mendapatkan somasi dari anaknya, terkait laporan sang anak di Polda Sumsel.
Terbaring di atas bed dengan mengunakan infus yang melekat di lengan tangan sebelah kanannya dan mengunakan selang oksigen, serta rekam jantung, Hj Kannut terbaring tak sadarkan diri di rawat di RS Siti Fatimah Palembang, Sabtu (6/7/2024), sore.
"Ya kondisi klien saya kemarin sempat membaik, namun setelah kembali mendapati dan mendengar adanya somasi dari anaknya yang didampingi kuasa hukum anaknya, klien kami ngedrop hingga tidak sadarkan diri ," ungkap kuasa hukum dari Hj Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, saat dikonfrimasi Sripoku.com.
Lanjutnya, pada Jumat (5/6/2024), kondisi kliennya Hj Kannut membaik karena lewat dari masa kritisnya.
"Nah setelah mendapati adanya warga yang menyewa kebun meminta kembalikan uang dan mengatakan dilarang oleh anak korban untuk menyewa kebun HJ Kannut " kata Novel.
Hal ini juga diketahui Novel, berdasarkan surat somasi yang diberikan anak korban kepada penyewa (warga-red) yang menyebabkan lahan Hj Kannut.
"Oleh hal inilah warga tersebut meminta kembalikan uang sewanya ke Hj Kannut. Dimana kondisi jantung klien saya masih sakit, ditambah somasi serta adanya laporan anaknya di Polda Sumsel, hal ini menyebabkan Hj Kannut semakin drop dan tidak sadarkan diri," ucapnya.
Pada hari Jumat (5/7/2024), siang itulah, sambung Novel, banyak warga yang menyewa lahan datang ke Rumah sakit meminta kembalikan uang.
"Saat datang warga tersebut memperlihatkan surat mengatakan ini somasi dari anak korban dan kuasa hukum anaknya. Sambil mengatakan kami ini tidak boleh menyewa lagi jadi kami minta kembalikan uang, "ungkapnya.
Novel juga membeberkan, padahal uang dari menyewakan lahan tersebut merupakan yang untuk berobat Hj Kannut ke Rumah Sakit.
"Ya padahal uang sewa itu untuk berobat klien kami di rumah sakit," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani kontrol kesehatannya di RS Siti Fatimah, beberapa waktu lalu lantaran sesak nafas.
Kini kondisi HJ Kannut (74), yang dilaporkan keempat putri ke Polda Sumsel kini kondisinya kritis, Kamis (4/7/2024), siang.
Lemah tertidur di bed, dengan kondisi tangan diinfus dan dibantu selang oksigen dihidungnya.
Kini Hj Kannut hanya ditunggu oleh putra sulungnya.
"Ya kemarin awalnya datang ke rumah sakit Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan lantaran sesak nafas mendengar statement anaknya " ungkap kuasa hukum dari Hj Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti.
Novel mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun dan mengalami kritis ini lantaran karena terus didesak oleh keempat putrinya untuk membagi harta waris peninggalan suami Hj Kannut yakni almarhum H Mattang yang telah meninggal dunia di tahun 2017 silam.
Terlebih lagi usai keempat putrinya dengan didampingi kuasa hukumnya mengklaim selama kurun waktu delapan tahun pasca meninggalnya H Mattang tidak pernah diajak untuk membicarakan perihal pembagian hak waris.
"Nah ini tidak benar karena, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun," tegasnya kembali. (Diw).