Berita Musi Rawas

84 Desa di Musi Rawas Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, DPMD Ingatkan 8 Skala Prioritas

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA DESA - 84 Desa di Musi Rawas Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, DPMD Ingatkan 8 Skala Prioritas

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Dari 186 Desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, baru 102 desa yang sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap 2 di tahun anggaran 2025 ini.

Sementara sisnya, yakni 84 desa saat ini masih dalam proses.

"Baru 102 desa yang sudah cairkan Dana Desa tahap 2, sisanya 84 desa masih di proses," kata Operator Dana Desa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas, Bekti pada Kamis (21/8/2025).

Dia juga mengatakan, apabila semua persyaratan terpenuhi, maka Dana Desa di 84 desa tersebut juga akan segera disalurkan. 

"Untuk yang sudah cair, diharapkan bisa dimanfaatkan sebagaimana skala prioritas penggunaannya," ungkapnya.

Baca juga: Demi Cegah Korupsi, Kejaksaan dan Polres OKI Gandeng Kepala Desa untuk Awasi Dana Desa

Baca juga: Bangun Proyek Fiktif Pakai Dana Desa Hingga Rp 1,1 M, Eks Kades Lirik OKI Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, Rezha Dwi Sahara mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh desa untuk bisa melakukan pencairan Dana Desa tahap 2 ini.

Diantaranya lanjut Reza, surat permohonan Dada Desa tahap II, rekomendasi Camat, Fotocopy SK Kades, Kaur Keuangan, Rekening Giro Desa, NPWP, RPD Per tahap, Laporan realisasi DD tahap 2024.

Termasuk juga Surat Pernyataan Pertanggungjawaban DD tahun 2024, Data Silpa DD 2024, Laporan realisasi DD Tahap I TA 2025, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban DD Tahap I (satu) tahun 2025, Fakta Integritas.

Kemudian, Data Pengunaan DD Tahap II tahun 2025, Surat pernyataan Komitmen untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris. 

Dijelaskan Reza, untuk penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD Tahun 2025.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian DD setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Mentri Desa Tahun 2025.

Dari aturan tersebut, setidaknya ada 8 skala prioritas penggunaan Dana Desa, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 persen dengan besaran Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan.

Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, ketiga Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting. 

Kemudian, keempat dukungan program ketahanan pangan paling rendah 20 persen. Hal itu, tercantum pada pasal 7 ayat (4) permendes dan pdt Nomor 2 Tahun 2024, kelima Pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Keenam, yakni pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, dan ketujuh penggunaan berbasis padat karya tunai penggunaan bahan baku lokal.

"Yang terakhir itu sesuai Pasal 7 ayat (3) bahwa Penggunaan DD yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini