TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dilaporkan sang anak ke polisi karena harta warisan.
Nenek Kannut (77) warga Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang kini dilaporkan ke Polda Sumsel.
Sempat datang ke Polda untuk memenuhi panggilan polisi.
Kini, Kannut dikabarkan harus menjalani perawatan di RS Siti Fatimah karena mengalami sesak nafas.
Hal tersebut terjadi, karena Kannut disebut syok mendengar pernyataan sang anak soal sengketa tanah tersebut.
Ketika dikonfirmasi kuasa dari Hj Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, membenarkan klien hingga kini sedang kontrol di RS Siti Fatimah
"Yabenar hari ini klien saya sedang berobat kontrol di RS Siti Fatimah. Lantaran mendadak sesak nafas mendengar anaknya yang statement tidak ada masalah soal sengketa tanah tersebut," ungkap Novel.
Mewakili kliennya, Novel menjawab, statement anak pelapor ini tidak benar, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun.
"Permasalahan ini diketahui mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, hingga saat ini," beber Novel.
Lanjut Novel, hal ini sendiri diketahui oleh para pelapor, " karena saya masih menyimpan bukti bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat tanda lapor polisi, dan berkas- berkas lainnya," katanya sambil mengatakan oleh itu klien saya tidak mau membagikan warisan tersebut takut anak-anak bermasalah.
Novel juga menyampaikan pesan dari kliennya untuk anak-anaknya, intinya masalah ini selesaikan dengan kepala dingin, jangan mendengarkan asutan-asutan dari orang luar.
"Selesaikan dengan kekeluargaan, seperti sariat Islam. Biarlah hukum yang berproses, untuk mengetahui orang tua yang salah atau anak-anak yang salah," kata Novel.
Baca juga: Nenek Kannut Warga Palembang Dilaporkan 4 Putrinya Gegara Warisan, Tak Berniat Melapor Balik
Baca juga: Dilaporkan 4 Putrinya Soal Warisan, Nenek Kannut Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel Pakai Kursi Roda
Sebelumnya Bergulirnya kasus Nenek Kannut yang dilaporkan oleh 4 anak kandungnya sendiri ke Polda Sumsel dan hingga kini bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik, kasus ini diketahui masih berjalan.
Hal ini diungkap oleh Nenek Hj Kannut melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti..
"Sebenarnya pilu melihat kasus ini. Dan benar kemarin kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, bersangkutan datang dengan mengunakan kursi roda dan didampingi anak sulungnya yakni Ambo Tang (57)," ungkap Novel kepada Sripoku.com, Jumat (28/6/2024), sing.