TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, puluhan warga menggelar petisi untuk memberikan dukungan kasus pembunhan Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada esok hari, Senin (24/6/2024).
Puluhan warga menggelar petisi untuk memberikan dukungan kepada Pegi Setiawan, terduga dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2024).
Petisi tersebut dilakukan warga dengan cara menandatangani spanduk bergambar Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan."
Selain menandatangani spanduk, seluruh kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi.
Pantauan TribunCirebon.com di lokasi, aksi itu juga turut diikuti oleh keluarga besar Pegi Setiawan.
Terlihat ibu dan adik-adik Pegi ikut serta dengan sama mengenakan kaos yang bergambar foto Pegi dan bertuliskan 'Tim Pengacara Pegi Setiawan'.
Tak hanya mereka, para warga yang melihat pun ikut berpartisipasi.
Baca juga: Akar Masalah Kasus Vina Cirebon Diungkap Kapolri, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ingin Temui Presiden
Para warga tak hanya ikut menandatangani spanduk itu, juga turut serta berjalan kaki dari kampung keberadaan rumah Pegi menuju Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan rasa terharunya terhadap dukungan masyarakat tersebut.
"Saya terharu melihat masyarakat yang luar biasa, menjelang praperadilan berbagai aksi solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi," ujar Toni saat diwawancarai di lokasi bersama puluhan anggota tim kuasa hukum lainnya, Sabtu (22/6/2024). Dikutip TribunCirebon.com
Toni menyatakan, bahwa petisi yang dilakukan oleh masyarakat merupakan doa agar sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung bisa berjalan lancar dan adil.
"Ini sebagai bentuk doa juga dari masyarakat agar praperadilan nanti hakimnya adil, hakimnya jujur, hakimnya objektif dalam memutuskan fakta-fakta biar Pegi bisa bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum yakin penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi Setiawan.
"Karena kami yakin, penyidik tidak memiliki alat bukti bagi Pegi Setiawan."