DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Akar Masalah Kasus Vina Cirebon Diungkap Kapolri, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ingin Temui Presiden

Akar masalah kasus Vina dikuak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tak menggunakan scientific crime investigation (SCI)Hal tersebut disam

Editor: Moch Krisna
Humas Polda Sumsel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Akar masalah kasus Vina dikuak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tak menggunakan scientific crime investigation (SCI)

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat amanat disampaikan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo melalui Komjen Agus.

Adapun kasusnya bergulir penuh kejanggalan hingga Polri dicap tidak profesional. Bahkan Kapolri juga menyinggung soal penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polda Jabar.

"Sehingga terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan oknum lima polisi yang jadi calo bintara polri dipecat atau dipidana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan oknum lima polisi yang jadi calo bintara polri dipecat atau dipidana. (Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Listyo menegaskan, pengungkapan kasus harus dengan alat bukti kuat dan tidak diragukan.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Para wisudawan diminta menjadi polisi yang lengkap, profesional dalam menangani kasus hingga mampu berkomunikasi dengan masyarakat.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya."

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," papar Listyo.


Kuasa Hukum Ingin Temui Jokowi

Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, ingin bertemu Presiden Jokowi mengadukan nasib kliennya

Ia merasa, hanya orang nomor satu di R1 dan Kapolri yang bisa benar-benar mengungkap kasus Vina Cirebon terang-benderang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved