TRIBUNSUMSEL.COM, INDRAMAYU - Bripda Alvian Maulana Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian pacarnya, Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Tak hanya jadi tersangka, Bripda Alvian yang kini buron pula disebut kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Gelagat terakhir Bripda Alvian usai diduga membunuh Putri yang ditemukan terbakar, terekam CCTV.
Toni RM, pengacara keluarga korban, mengungkap berbagai petunjuk yang mengarah bila Putri Apriyani dibunuh Bripda Alvian Maulana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.
Pertama ditemukan rekaman CCTV Putri Apriyani sedang bersama Bripda Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kos tersebut.
Kemudian Bripda Alvian Maulana Sinaga kabur dengan keadaan kebingungan jalan kaki keluar dari kosan.
Dari pantauan CCTV yang diselidiki polisi, ia kabur ke arah Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon.
Toni RM menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian pun masih berusaha mencari dan menangkap Bripda Alvian Maulana.
Baca juga: Kejinya Bripda Alvian Buron Diduga Bunuh Pacar Dibakar di Indramayu, Rekening Korban Dikuras
Berikut sejumlah fakta kematian Putri :
1. Seragam Polisi Bripda Alvian Maulana di Kamar Kos Korban
Toni RM mengungkap, penyidik pun menemukan sejumlah bukti lain di kamar kos korban.
Di antaranya ditemukan seragam dinas milik Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Kemudian ditemukan juga sepatu, ponsel, hingga motor.
“Maka kuat sudah memang pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan ini mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar dia.
Toni RM mewakili pihak keluarga dalam hal ini memberi apresiasi lebih kepada Polri yang sudah memecat Bripda Alvian Maulana Sinaga.