TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil tes psikologi forensi jadi fakta penyidikan yang diungkap tim kuasa hukum Polda Jabar selaku termohon dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).
Salah satunya mengenai nilai IQ atau nilai kecerdasan Pegi Setiawan ternyata hanya 78.
Melansir dari Tribunbogor.com,tim kuasa hukum Polda jabar menjelaskan berdasarkan pemeriksaan psikologis forensik tersebut, diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif.
Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," ujar salah satu anggota tim hukum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, saat ditanyakan mengenai peristiwa Cirebon 2016, Pegi menjawab tidak tahu.
Namun, saat diperiksa dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri Pegi.
"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
"Pada pemeriksaan pertama, Saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya.
Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.
Kuasa hukum Polda Jabar juga menyebut fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi bernilai 78.
Lebih jauh, kuasa hukum Polda Jabar menyebut tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi adalah memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.
Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.
"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar salah satu kuas hukum Polda Jabar.