Berita PALI
65 Kepala Desa di Kabupaten PALI Diperpanjang Masa Jabatannya, dari 6 Tahun Kini Menjabat 8 Tahun
Sebanyak 65 Kepala Desa Sekabupaten PALI Sumatera Selatan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Sebanyak 65 Kepala Desa Sekabupaten PALI Sumatera Selatan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kepala Desa tersebut berdasarkan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang No 26 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dengan berlakunya UU nomor 23 tahun 2024, maka jabatan satu periode kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode masa jabatan kepala Desa.
Total 65 Kepala Desa di Kabupaten PALI dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun.
Maka 36 kepala desa di Kabupaten PALI yang memiliki masa jabatan periode 2019-2025, akan berakhir pada tahun 2027 nanti.
Kemudian,12 kepala desa periode 2021- 2027 akan berakhir pada tahun 2029 nanti. Dan 17 kepala desa 2023-2029, berakhir menjadi tahun 2031 nanti.
Baca juga: Disdikbud Ogan Ilir Imbau Pelajar Tak Berenang di Sungai Saat Liburan, Antisipasi Kasus Tenggelam
Ke 65 Kepala Desa tersebut baru saja resmi dilantik dan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan nya yang dilaksanakan di Hotel Wyndham Palembang, pada Sabtu (15/06/2024) kemarin.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan para kepala desa di Kabupaten PALI dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten PALI, Heri Amalindo.
Heri Amalindo mengatakan Kabupaten PALI adalah daerah yang pertama kali di Sumsel yang melakukan pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa usai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang No 26 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurutnya, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan dapat memberikan waktu tambahan bagi para kepala desa untuk menyelesaikan berbagai program yang telah dimulai.
“Kami berharap dengan tambahan waktu ini, kepala desa dapat menyelesaikan program- program yang telah direncanakan dengan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” kata dia, Minggu (16/6/2024).
Ia juga berpesan kepada para Kades se Kabupaten Pali, kedepannya harus mampu menggerakkan masyarakat, menjadi aktor pembangunan yang berbudi luhur, bertanggung jawab dan peka terhadap perubahan.
“Bertambahnya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tentu besar harapan masyarakat akan ada perubahan yang lebih baik. Untuk itu, kami berpesan dalam menjalankan kepemimpinan, Kades dituntut lebih visioner, kreatif dan inovatif lagi, ”ujarnya.
Heri Amalindo juga meminta seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan untuk mengemban amanah yang diberikan dalam pembangunan desa dengan sebaik-baiknya.
“Sebagai seorang pemimpin hendaknya saudara dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada agar terciptanya suatu konsep pelayanan prima," ucapnya.
Perpanjangan masa jabatan ini disambut baik oleh para kepala desa di Kabupaten PALI.
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Bacok Tetangga Pakai Parang, Guntur Warga Pali Melawan Saat Ditangkap, Kakinya Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Panjat Dinding Dapur Lalu Curi HP Milik Remaja 19 Tahun, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Pali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.