Daftar Ulang
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
5. Sekolah dilarang untuk:
a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB;
b. menerima calon peserta didik tidak diumumkan pada Aplikasi PPDB sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
c. menerima calon peserta didik bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;
d. menerima peserta didik tidak melakukan daftar ulang; dan
e. Evaluasi Pelaksanaan PPDB.
Layanan bantuan para peserta didik atau orang tua/wali dapat menghubungi kontak di bawah ini:
Email : dinaspendidikankota.plg@gmail.com
No HP: +62-812-7229-3071
Baca juga: Link Pendaftaran PPDB SMP di Palembang Tahun 2024 Jalur Zonasi, Ini Ketentuan dan Jadwalnya
Baca juga: Pendaftaran PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi Sempat Error Di Hari Pertama, Kini Sudah Normal
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.