Penerimaan Siswa Baru

Cek Hasil PPDB SD dan SMP Palembang 2024/2025 Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek Hasil PPDB SD dan SMP Palembang 2024/2025 Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara cek hasil seleksi PPDB Palembang 2024 SD dan SMP Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi.

Calon peserta didik baru dapat mengakses pengumuman ini di laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju.

Kemudian, menyiapkan berkas daftar ulang sesuai persyaratan.

Adapun jadwal pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi dimulai tanggal 15 Juni 2024.

Untuk masa sanggah pada 15 sampai 19 Juni 2024

Sedangkan, daftar ulang pada 20 sampai 22 Juni 2024

Berikut cara cek pengumuman PPDB Palembang 2024 SMP jalur prestasi dan cara daftar ulang.

Cara Cek Pengumuman PPDB Palembang 2024 SMP Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi:

1. Masuk portal kses laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/

2. Pada Menu pilih 'Cek Hasil Seleksi'

3. Klik "Cek Hasil Seleksi Mandiri

4. Kemudian cari peserta didik untuk mengetahui status hasul seleksi menggunakan "Masukan NIK Peserta Didik"

5. Lalu klik 'Cari'

6. Pada halaman akan muncul nama calon peserta didik baru yang lolos, NIK, Nama Siswa, Jalur, Sekolah, dan Aksi

Daftar Ulang

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.

2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

5. Sekolah dilarang untuk:

a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB;

b. menerima calon peserta didik tidak diumumkan pada Aplikasi PPDB sebagai peserta didik yang lolos seleksi;

c. menerima calon peserta didik bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;

d. menerima peserta didik tidak melakukan daftar ulang; dan

e. Evaluasi Pelaksanaan PPDB.

Layanan bantuan para peserta didik atau orang tua/wali dapat menghubungi kontak di bawah ini:

Email : dinaspendidikankota.plg@gmail.com

No HP: +62-812-7229-3071

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB SMP di Palembang Tahun 2024 Jalur Zonasi, Ini Ketentuan dan Jadwalnya

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi Sempat Error Di Hari Pertama, Kini Sudah Normal

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkini