Penerimaan Siswa Baru

Link Pendaftaran PPDB SMP di Palembang Tahun 2024 Jalur Zonasi, Ini Ketentuan dan Jadwalnya

Adapun pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui link https://portal-ppdb.palembang.go.id/, dengan mengikuti tata cara berikut: 1. Akses l

Tribunsumsel.com
Link Pendaftaran PPDB SMP di Palembang Tahun 2024 Jalur Zonasi, Ini Ketentuan dan Jadwalnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) jenjang pendidikan SMP di kota Palembang tahun 2024 untuk Jalur Zonasi.

Diketahui pendaftaran PPDB Jalur Zonasi untuk jenjang pendidikan SMP dibuka mulai hari ini, Jumat (7/6/2024) hingga Kamis (13/6/2024).

Mengutip dari Tribunsumsel.com (7/6/2024) Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kuota calon peserta didik sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Adapun pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui link https://portal-ppdb.palembang.go.id/, dengan mengikuti tata cara berikut:

1. Akses laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/ di ponsel atau PC,

2. Pilih orang tua lalu lengkapi kolom dan data mulai dari Provinsi Kota/Kabupaten, Nama lengkap, Email aktif hingga Nomor telepon dan Password,

3. Apabila telah selesai, klik Registrasi,

4. Selanjutnya, Anda akan diarahkan menuju laman Beranda PPDB Online, lalu pilih Daftar Online kemudian pilih Jenjang SMP Negeri,

5. Setelah itu pilih salah satu dari 3 jalur pendaftaran yang tersedia yakni Zonasi, Afirmasi atau Perpindahan Orang Tua, (Jalur Zonasi)

6. Berikutnya, Isi Data Pribadi Calon Siswa, mulai dari NIK, Nama Lengkap hingga Nama Ayah dan Ibu serta Sekolah yang akan dituju,

7. Jika telah selesai, pilih Simpan Data

8. Pilih pada bagian Nama Pendaftar lalu klik Upload file pendukung seperti Akte lahir, KK dan KTP Orang Tua,

*) Catatan : File yang diunggah berformat PDF dan JPG

9. Download Surat Pernyataan yang terdapat pada bagian bawah Upload File, kemudian print dan lengkapi data tertera,

10. Setelah itu scan kembali dalam bentuk PDF lalu unggah pada bagian Upload File.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved