TRIBUNSUMSEL.COM- Persidangan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 silam diprediksi akan menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina dan Eki.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi-saksi.
Terkait hal ini, sebanyak enam jaksa nantinya akan mengawal persidangan Pegi.
Baca juga: 3 Hal Ini Buat Pengacara Pegi Setiawan Yakin Kliennya Bukan Pembunuh Vina Cirebon 8 Tahun Lalu
Hal itu diungkap oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, pada Rabu (29/5/2024).
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (29/5/2024).
Nasib Pegi tersangka yang diduga pelaku utama kasus pembunuhan Vina Cirebon ini pun dipertaruhkan.
Menurut Nur, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar.
Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Kejati Jabar Sebut Jampidum Kejagung Beri Atensi Khusus
Tak cuma dari masyarakat, aparat penegak hukum pun memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar dapat diungkap secara transparan, salah satunya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jampidum memberikan atensi khusus kepada Kejati Jabar agar penanganan perkara Pegi Setiawan alias Perong ini dilakukan dengan maksimal.
"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Curhat Suharsono, Kawan Pegi Sesama Kuli Bangunan Diteror Banyak Nomor Buntut Bela Tersangka
Sebelumnya, dalam perkara ini Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka baru dalam kasus Vina Cirebon 2016.