Sehingga korban sudah tidak percaya lagi dan melaporkan kejadian ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila ditafsir dengan uang senilai Rp 48.100.000," bebernya.
Kemudian tersangka ditangkap pada Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, di rumahnya di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Belitang 1, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah tersangka sudah sering melakukan aksi penipuan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com