Berita OKU Timur

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di OKU Timur Berhasil Tipu Korban Ratusan Juta, Berakhir di Bui

Penulis: CHOIRUL RAHMAN
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswanto (Tengah) Ngaku Sebagai Dukun Pengganda Uang Kini Ditangkap Polsek Belitang Polres OKU Timur

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dengan modus dan tipu muslihat kepada korbannya dengan janji bisa menarik uang  secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban.

Membuat tersangka Siswanto warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur akhirnya berhasil menipu korban.

Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono, berhasil meringkus tersangka Siswanto.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP - B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 24  April 2024. Setelah korban, Sudarwo (40) warga  Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melapor ke Polsek Belitang I.

Baca juga: Daftar ke Partai Golkar, Enos-Yudha Berharap Dapat Diusung Kembali di Pilkada OKU Timur 2024

Baca juga: Aguslan-Herly Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat, Tunjukkan Keseriusan di Pilkada OKU Timur 2024

Kronologi

Peristiwa ini terjadi pada  Kamis 16  November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378  KUHPidana.

Dimana kejadian ini terjadi di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur terhadap korban Sudarwo.

Aksi ini dilakukan oleh tersangka Siswanto, denggan  cara tersangka melakukan tipu muslihat kepada korban dengan janji-janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban dan berkali-kali.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi mengatakan, bahwa benar tersangka Siswanto telah berhasil ditangkap.

Dimana modus tersangka berusaha meyakinkan korban akan kemampuan mengadakan uang. Sehingga korban tertarik dan percaya menuruti keinginan tersangka.

"Sehingga setiap tersangka meminta  biaya dan uang kepada korban selalu menuruti. Karena sesuai janji tersangka  uang milik korban nanti akan kembali  dengan jumlah Rp 270 juta," katanya, Selasa (30/04/2024).

Lalu setiap tersangka meminta uang  selalu diberi dan kejadian tersebut  berlangsung sampai empat bulan  lamanya.

Sehingga total uang yang diserahkan  korban kepada tersangka mencapai Rp.48.100.000.

"Dan uang tersebut diserahkan korban secara bertahap sesuai permintaan tersangka. Karena janji -janji tersangka   tidak kunjung datang korban baru sadar  jika telah ditipu oleh tersangka Siswanto," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini