TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten PALI Sumsel akan menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Senin (1/4/2024) atau H-10 menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Total anggaran yang disiapkan oleh Pemkab PALI untuk THR tahun 2024 ini sebesar Rp 13 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI, Muhammad Yusi saat di konfirmasi.
"Dana THR dipersiapkan sebesar Rp 13 miliar, untuk PNS dan PPPK menyambut lebaran idul Fitri dan mulai dibayarkan pada Senin 1 April nanti,"kata M Yusi, Sabtu (30/3/2024).
Adapun dana THR sebesar Rp 13 miliar dengan rincian diperuntukkan bagi 1.793 orang PNS dengan total pembayaran Rp 8,5 miliar dan 1.173 orang PPPK dengan total pembayaran Rp 4,6 miliar.
"Berdasarkan PP 14 tahun 2024 THR diberikan untuk kesejahteraan PNS dan PPPK menjelang Hari Raya Idul Fitri, diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok, "terangnya.
Baca juga: THR ASN di OKU Timur Mulai Cair H-10 Lebaran 2024, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 45,7 Miliar
Selain membayar THR untuk PNS dan PPPK, Pemkab PALI juga membayar honor selama 3 bulan terakhir dan honor di awal bulan April kepada seluruh Tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) dilingkungan Pemkab PALI.
"Sesuai harapan Bupati, ia berharap dibayarkan THR dan Honor ini, sebagai bentuk pedulinya pemerintah Kabupaten PALI kepada seluruh pegawai maupun tenaga honorer, dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya idul Fitri tahun 2024 mendatang,"tukasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel