TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil autopsi kasus kepala bayi yang tertinggal dalam rahim akhirnya diungkap dokter.
Kasus ini diketahui terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (4/3/2024).
Sang ibu, Mukarromah (25), mengaku dipaksa melahirkan di Puskesmas Kedungdung dan permintaannya untuk dirujuk ke rumah sakit ditolak.
Hingga saat melahirkan, kepala bayinya pun tertinggal di dalam rahim.
Kendati begitu, pihak keluarga pun tidak terima dan melaporkan Puskesmas Kedungdung ke polisi.
Kini terungkap hasil autopsi bayi yang kepala tertinggal di rahim tersebut.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut ternyata telah meninggal di dalam rahim selama beberapa hari.
Hal tersebut disampaikan oleh dokter Edy Suharga, Sp.F., pada konferensi persi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Bangkalan, Selasa (13/3/2024).
Dokter Edy menjelaskan, autopsi bayi perempuan tersebut diterima di RSUD Syamrabu Bangkalan pada Selasa (4/3/2024).
Edy menyebut, bayi tersebut dilahirkan dalam usia kandungan delapan bulan dengan panjang 30 sentimeter dan berat 1,150 gram
Saat dilahirkan, kata Edy, bayi itu berwarna putih kecoklatan.
Baca juga: Penjelasan Kadinkes Bangkalan Soal Peristiwa Kepala Bayi Putus Saat Dilahirkan, Terjadi Maserasi
Edy menjelaskan, kondisi tersebut bisa dipastikan bahwa bayi sudah meninggal antara 7 sampai 10 hari sebelum dilahirkan.
"Sudah terjadi pembusukan dalam kandungan. Sangat rentan saat ditangani menggunakan persalinan normal," kata Edy, dikutip dari Kompas.com.
"Konsekuensinya adalah, ada bagian tubuh yang akan terlepas," tambahnya.
Selain itu, lanjut Edy, kepala bayi terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul berdasarkan pemeriksaan luar.