Wamenaker Tersangka Pemerasan

Istana Tolak Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Sudah Diingatkan Jangan Korupsi: Ikuti Proses

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAMENAKER TERSANGKA - Wamenaker Immanuel Ebenezer tak kuasa menangis saat digiring KPK kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Istana tolak permintaan amnesti Immanuel.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi soal permintaan amnesti Immanuel Ebenezer, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, eks Wamenaker ditetapkan tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Setelah penetapan tersangka, Immanuel berharap dapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Menanggapi hal itu, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

MINTA AMNESTI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Noel, sapaan akrabnya, kini meminta amnesti ke Presiden Prabowo. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Hasan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahan telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi," kata Hasan.

"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan menambahkan.

Baca juga: Sosok Silvia Rinita, Istri Immanuel Ebenezer Eks Wamenaker, Suami Kini Tersangka Dugaan Pemerasan

Menurut eks peneliti di Pusat Studi Politik UI ini, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi. 

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berharap  agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Noel Minta Maaf ke Prabowo

Halaman
1234

Berita Terkini