Saat dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau dengan panjang sekitar 30 cm dilokasi Kejadian Perkara.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 sampai 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskim Polres Muara Enim. (sripo/ardani zuhri)
Baca berita lainnya langsung dari google news