TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Rebutan cucu, mertua tusuk mantan menantu hingga tewas di Muara Enim.
Pembunuhan mertua tusuk mantan menantu terjadi Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 21.00 di Jalan Kemayoran, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku bernama Sapri (56) warga Jalan Kemayoran, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, nekat tusuk Riki Juliansyah (26) warga Prabumulih.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Muara Enim terancam 15 tahun bui.
Dari informasi dihimpun di lapangan, Jumat (5/1/2024), kejadian tersebut berawal ketika korban datang ke rumah pelaku sekitar pukul 21.00 dalam kondisi mabuk dengan maksud untuk bertemu anak perempuannya semata wayang AZ yang berumur sekitar tiga tahun dari tangan mantan istrinya.
Kemudian korban memanggil mantan istrinya bernama Santi yang tak lain anak pelaku Sapri untuk cucu pergi.
Melihat kondisi korban di bawah pengaruh alkohol dan hari sudah malam, istrinya melarangnya dan menyarankan untuk datang esok hari saja.
Baca juga: Sosok Asep Gusti Randa Anak Bunuh Orang Tua Kandung di Musi Rawas, Umur 29 Tahun Masih Bujangan
Mendengar saran tersebut korban tidak terima dan langsung merebut anaknya dari tangan ibunya sehingga terjadi saling tarik menarik yang akhirnya berhasil direbut mantan istri korban dan langsung membawanya ke dalam rumah.
Melihat hal tersebut korban tidak terima dan tetap mengejar mantan istrinya.
Keributan tersebut ternyata disaksikan oleh pelaku (mantan mertuanya) dan tidak terima anaknya diperlakukan oleh mantan menantunya.
Pelaku yang sudah kesal dan emosi langsung tersulut emosinya dan langsung mengejar korban dari arah belakang sambil mengenggam pisau yang telah disiapkannya sebelumnya untuk berjaga-jaga.
Pelaku menusuk korban di bagian perut sebelah kiri.
Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah saudaranya, sedangkan korban yang terluka dibawa warga ke RSUD Rabain Muara Enim.
Karena diduga kehabisan darah akhirnya nyawa korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.50.
Mendengar ada kejadian tersebut, anggota Satreksrim Polres Muara Enim langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP.
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan alat bukti akhirnya kurang 1 x 24 jam, pelaku berhasil diamankan.
Menurut pengakuan tersangka Sapri, dirinya terpaksa menusuk korban karena sudah tidak tahan lagi melihat kelakuan mantan menantunya yang suka mabuk-mabukan, bahkan sering mengancamnya.
Puncak kekesalannya, sekitar setahun yang lalu, anaknya bercerai karena tidak tahan lagi atas kelakuan korban.
Kejadian Kamis malam lanjut Sapri, korban dilihatnya datang dalam kondisi mabuk.
Dirinya yang teringat dengan ancaman korban, akhirnya ia menyiapkan sebilah pisau di pinggang dengan tujuan untuk berjaga-jaga.
Ternyata kekhawatirannya benar-benar terjadi.
Ketika dirinya melihat korban ingin mengambil paksa anaknya dari tangan mantan istrinya ia terpancing emosinya dan spontan menyerang korban dengan tujuan supaya tidak merebut cucunya dari anaknya.
"Seingat saya, saya dua kali menusukkan pisau, tetapi yang kena cuma satu kali. Dan korban pekerjaannya mengamen," ujarnya tegar.
Terpisah, hal senada dikatakan Nur Aini (73) kakak perempuan pelaku yang rumahnay tingaal bersebelahan.
Korban sudah cerai dengan keponakannya sekitar setahun lebih.
Sehari-harinya kerjaannya mengamen dan ketika pulang sering terlihat mabuk.
Pada saat kejadian ia tidak melihat, cuma tahun ketika korban bertemu dengannya dan mengatakan bahwa dirinya kena tusuk.
Mendengar hal tersebut ia meminta warga membawanya ke rumah sakit. Ketika sedang dalam perawatan ternyata meninggal dunia.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kabag Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 22.30, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidum Ipda Zamwan Rifqi beserta anggota Team Rajawali melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau dengan panjang sekitar 30 cm dilokasi Kejadian Perkara.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 sampai 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskim Polres Muara Enim. (sripo/ardani zuhri)
Baca berita lainnya langsung dari google news