Didik menyampaikan jika uang hasil pembobolan itu digunakan kedua tersangka untuk belanja barang-barang mewah.
"Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Didik.
"Kartu kredit itu dia gunakan Rp 200 juta Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar," sambung dia.
Selain tas bermerek, FRW sang istri dan suaminya HS juga membeli mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.
Mobil tersebut kini sudah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Baca juga: Nasib Pasutri Bobol Dana Bank BUMN Rp5,1 M di Tangerang Modal 41 KTP Palsu, Uang Dipakai Beli Mercy
Namun, kedua tersangka belum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Itu masih pengembangan, penyidik sementara pakai Pasal 2 itu dulu," ujar Didik.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pasutri pembobol dana Bank BRI Cabang BSD Tangsel, Rabu, (25/10/2023).
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Mereka telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca berita lainnya di google news