a. Wajib.
Saat tidak ditemukan orang yang menyanggupi dan bisa dipercaya, sementara penerima titipan meyakini dirinya mampu dan sanggup menjaga amanah dari si penitip barang.
b. Sunnah.
Hukum ini berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu dan sanggup menjaga amanah terhadap barang yang dititipkan padanya.
c. Haram.
Status menerima wadiah menjadi haram jika orang yang percaya menyatakan dirinya tidak mampu menjaga amanah barang titipan.
d. Makruh.
Hukum makruh berlaku bagi orang yang percaya dirinya mampu menjaga barang titipan, tetapi masih menyimpan keraguan atas kemampuannya itu.
Contoh wadiah
-Menitipkan kendaraan di area parkir
-Menitip kunci rumah pada tetangga karena ada kebutuhan mudik Lebaran
-Menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan agar tetap terawat saat ditinggal pergi
-Menitipkan uang di bank syariah dengan akad wadiah -Menitipkan barang berharga pada save deposit box di bank.
Itulah arti Wadiah adalah, istilah dalam ekonomi Islam untuk titip menitip barang, berikut hukum dan syarat.
Baca juga: Arti Ariyah, Istilah dalam Ekonomi Islam Tentang Pinjam Meminjam Barang, Berikut Hukum dan Dalilnya
Baca juga: Arti Duduk Iftirasy dan Tawarruk Adalah, Berikut Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir Sesuai Sunnah
Baca juga: Arti Hijamah atau Bekam Adalah, Salah Satu Terapi Pengobatan, Berikut Doa Ketika Hendak Berbekam
Baca juga: Tata Cara Melakukan Tayamum Lengkap dengan Urutan dan Bacaan Niatnya